Tilang Elektronik di Cikarang, Polisi Juga Diminta Tertibkan Parkir Liar

Humas Polres Metro Bekasi - Pengendara yang biasa melintas di perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Jl RE Martadinata, Cikarang Kota, menilai tilang elektronik itu tidak adil dan hanya mereka yang melintas saja.

“Lima meter dari kamera pengawas elektronik tilang, puluhan kendaraan roda empat parkir bebas di daerah terlarang,” ujar Zaenal Arifin, karyawan yang berkantor di Lotte Mart, Cikarang Utara.

Menurutnya di sisi utara dan selatan Jalan RE Martadinata, setiap hari bikin macet karena kendaraan pengunjung pasar parkir bebas di jalan tersebut.

Sejumlah petugas parkir liar juga tampak sibuk memasukan dan mengeluarkan kendaraan dijalan seopanjanbg 200 meter dengan rambu larangan parkir, “Bagaimana mau lancar,meski ada kamera pengawas tilang elektronik, tetap saja kendaraan terjebak beberapa meter sebelum perempatan SGC.

Ujicoba penerapan sistem tilang elektronik, terhadap pengendara motor di perempatan SGC sudah dilakukan pada 11 Maret 2021 lalu, menggunakan mekanisme yang sama untuk pengendara roda empat. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

“Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir. “Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu, “Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran,” katanya.

“Nah kalau motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak,” ujarnya.

Hendra mengatakan, pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan National Traffic Management Center (NTMC) Mabes Polri. Di SGC, terdapat tiga kamera yang mengarah ke segala titik. 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan