Kabupaten Bekasi — Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan press rilis Bertempat di Aula Mako Polsek Kedungwaringin pada Rabu (23/7/2025) terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Metro Bekasi kembali menyoroti bahaya tawuran pelajar yang kian marak di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran kepolisian, perwakilan dinas pendidikan, psikolog anak UPTD PPA, serta awak media, Kapolres mengungkap kronologi aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu sore, 19 Juli 2025. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar yang saling janji bertemu melalui aplikasi WhatsApp. Kedua kelompok yang disebut Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii bertemu di sekitar Stasiun Lemah Abang dan berlanjut bentrok hingga ke Jalan Raya Rengasbandung. Dalam peristiwa itu, satu pelajar dari Geng 50 Bekasiii berinisial M.A. mengalami luka bacok serius di bagian pinggang akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial B.E.O. alias BM, A.B.K. alias AL, M.I.M.J. alias INU, dan F.A.K. alias FTR. Mereka masih berstatus pelajar dan berperan mulai dari membawa senjata tajam hingga menjadi joki sepeda motor saat kejadian. Sementara dua pelaku lainnya berinisial C.A. alias ERUL dan EGI masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga bilah senjata tajam (corbek dan celurit), dua unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus tawuran pelajar bukan hanya tugas institusi kepolisian atau pihak sekolah semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kekerasan, tapi akar persoalan ini harus kita selesaikan bersama. Orang tua punya peran penting. Jangan lepas kontrol terhadap aktivitas anak di luar jam sekolah, apalagi di malam hari atau akhir pekan,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MKKS SMP Kabupaten Bekasi Reza Sudrajat dan Korwil Pendidikan Kecamatan Kedungwaringin, H. Dadang Suhendar, turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Keduanya sepakat bahwa pendekatan edukatif harus didampingi penguatan peran keluarga sebagai benteng utama pembentukan karakter siswa.
Irma Bayani, S.Psi., M.Psi., psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi, juga menggarisbawahi bahwa banyak pelajar pelaku kekerasan kerap menunjukkan tanda-tanda gangguan emosi yang tidak terpantau akibat kurangnya komunikasi di lingkungan keluarga.
Kegiatan press rilis ini diakhiri dengan penegasan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus bersinergi dengan dinas pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga pendamping anak guna mencegah tawuran sejak dini. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tanda-tanda potensi bentrokan di lingkungan sekitar.
“Kami bukan hanya hadir untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk membangun generasi yang aman, sehat, dan bermoral. Bekasi harus bebas dari budaya kekerasan,” tutup Kapolres.
#KapolresMetroBekasi
#StopTawuranPelajar
#LindungiAnak
#OrangtuaWaspada
#BekasiAntiKekerasan
#AnakAdalahMasaDepan
#SinergiPendidikanDanKeamanan
#PolriHumanis
#JagaAnakKita
#TolakBrutalismePelajar