BEKASI – Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba diringkus aparat Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 30 paket sabu siap edar beserta timbangan digital dan motor yang digunakan untuk beroperasi.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, S.H., dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (28/7/2025), mengungkap bahwa kedua tersangka, W (alias Dol) dan S (alias Ryo), ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika di wilayah Cikarang Utara.
Penangkapan bermula dari patroli malam Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Iptu Arnandha Hadi Pranata. Saat melintas di Jalan Raya Industri, Kampung Sempu Darusalam, petugas mencurigai dua pria berboncengan motor Honda Scoopy merah hitam. Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dalam lakban berwarna hijau, kuning, dan oranye.
“Tak berhenti sampai di situ, kami lanjutkan penggeledahan ke kontrakan tempat tinggal pelaku di Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti. Di sana ditemukan tambahan 20 paket sabu dan 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu,” ujar AKP Sugiharto, S.H.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• 30 paket sabu dalam berbagai kemasan dan ukuran
• 1 timbangan digital
• 1 unit handphone
• 1 sepeda motor Honda Scoopy T-6922-XU
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengedarkan sabu secara terencana. Polisi kini masih mendalami jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Kapolsek.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Cikarang Timur dan akan segera menjalani proses pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.