BEKASI SELATAN — Merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polsek Bekasi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti informasi keributan di Perum Royal Cikunir, RT 08/RW 03, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (29/9/2026) malam.
Petugas piket fungsi yang dipimpin IPDA Kusharyanto mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan kondisi di lapangan, serta mengumpulkan informasi awal terkait peristiwa tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan warga sekaligus upaya memastikan permasalahan ditangani melalui prosedur yang berlaku.
Berdasarkan keterangan awal, keributan diduga bermula dari persoalan kebisingan aktivitas bengkel sepeda motor. Perselisihan kemudian berkembang menjadi dugaan pemukulan terhadap pemilik bengkel. Situasi kembali memanas ketika pemilik bengkel hendak mendatangi Polsek Bekasi Selatan untuk membuat laporan, sementara sejumlah rekan pemilik bengkel diduga terlibat dalam penyerangan dan pengrusakan rumah pelapor.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut selanjutnya mendatangi Polsek Bekasi Selatan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Rumangga Putratama Napitupulu, S.I.K., M.H., M.Si., M.Krim., melalui jajaran yang bertugas, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan TKP dan melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.
“Setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara baik. Apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center 110 agar petugas dapat melakukan pengecekan dan penanganan sesuai kebutuhan.” kata AKP Rumangga.
Penanganan ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, khususnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan permukiman.
Kepolisian juga perlu mengklarifikasi keterangan seluruh pihak yang terlibat untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab dan rangkaian peristiwa tersebut.
Masyarakat diimbau agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri. Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan jalur hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban.
Polsek Bekasi Selatan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan klarifikasi, pengumpulan informasi, dan penanganan berdasarkan fakta di lapangan.