Covid-19 Naik, Syarat Naik Pesawat Terbaru Wajib PCR-Antigen (Lagi)?

 



Aktual Indonesia - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan via udara atau pesawat, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam aturan terbaru pemerintah untuk syarat naik pesawat, masyarakat wajib telah sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, diwajibkan untuk melakukan tes skrining Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Dalam surat edaran itu dijelaskan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT - PCR atau rapid test antigen.

Kemudian, bagi PPDN yang baru mendapatkan dosis kedua harus melampirkan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan.

Sementara PPD yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif PRT PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam.

Bagi anak berusia 6-17 tahun, tidak diwajibkan melakukan testing namun wajib menunjukan bukti vaksin dosis lengkap. Dan untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Namun, syarat wajib PCR ada pengecualian bagi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini berlaku per 17 Juli dan dievaluasi setelah berjalan. Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster juga diimbau untuk segera melakukan.

Syarat Naik Pesawat Perjalanan Luar Negeri

Penyesuaian juga dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain, pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia.

Penyesuaian perbedaan syarat antar-PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Adapun untuk WNA, diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," jelas Wiku.

Dengan pengaturan yang berusaha selalu adaptif dengan keadaan misalnya mensyaratkan vaksin lengkap dan booster, menurut Wiku Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan.

 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan