Kabupaten Bekasi – Polsek Kedungwaringin melalui Bhabinkamtibmas Desa Karangsambung AIPDA Surono melaksanakan kegiatan problem solving terhadap perselisihan antarwarga di Mapolsek Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis malam (18/6/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan dua warga Desa Karangsambung yang sebelumnya mengalami perselisihan berkaitan dengan kesepakatan pengelolaan sampah di area PT SPS, Jalan Raya Pantura Karangsambung. Kegiatan turut disaksikan sejumlah warga, di antaranya H. Ansori dan Roni.
Perselisihan berawal dari transaksi kerja sama pengelolaan sampah yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu. Dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kesepakatan serta pengembalian sejumlah uang antara kedua pihak.
Salah satu pihak sempat datang ke Polsek Kedungwaringin dengan maksud membuat laporan. Namun, setelah mendapat penjelasan dan arahan dari Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
Melalui dialog yang berlangsung secara kekeluargaan, AIPDA Surono berhasil mempertemukan pandangan kedua warga hingga tercapai titik temu. Komunikasi yang sempat renggang pun kembali terjalin dengan baik, mengingat hubungan keduanya selama ini telah dekat layaknya orang tua dan anak.
Kegiatan problem solving ini menjadi bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai, mengedepankan musyawarah, serta menjaga hubungan sosial antarwarga.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri 110 Khusus Kabupaten Bekasi
📞 Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110
