Kabupaten Bekasi – Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan Polres Metro Bekasi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua terduga pelaku berinisial BM dan AG. Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran gelap obat-obatan daftar G di wilayah Cibarusah.
Berbekal informasi tersebut, anggota Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit handphone, sejumlah plastik kemasan, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku diduga mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Peran masyarakat sangat penting, karena informasi dari warga membantu kepolisian bergerak cepat melakukan penindakan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anak remaja. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat daftar G tersebut.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang dengan segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 yang gratis dan bebas pulsa.