Kasus Penganiayaan di Cikarang Timur Terungkap, Polisi Sita Batu Bata dan Motor

 


Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa ini bermula dari laporan pada tanggal 1 Agustus 2025, terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Selasa (16/9/2025).


Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Kp. Citarik Pamukpukan RT 001/004, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui bernama Nawan Setiawan Jodi, laki-laki, berusia 48 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.


Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah M.S, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan batu bata sebagai alat untuk melukai korban.



Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya hendak menuju ke rumah seseorang di daerah Kp. Cambay. Sekitar pukul 18.55 WIB, di perjalanan korban dipepet oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal dan diminta untuk berhenti. Namun, korban melanjutkan perjalanan karena merasa takut.


Setibanya di wilayah Kp. Citarik Pamukpukan, korban berhenti di sebuah rumah yang kebetulan dikenalnya. Saat kondisi sekitar sepi, korban tiba-tiba dipukul dari belakang oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah pelaku. Korban terjatuh dan kembali mendapatkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala bagian kiri menggunakan batu bata, hingga mengalami luka serius.


Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar, hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Timur.


Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX No. Pol. B 4764 TGV yang digunakan korban, 1 (satu) buah batu bata yang dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan.


Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.


“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujarnya.


Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur untuk pengembangan lebih lanjut.



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan