Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan mediasi terkait penolakan Rumah Ibadah Pos Pelayanan Doa HKBP Perum Grand Cikarang Village (GCV), Desa Jayasampurna, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Minggu (14/12/2025).
Mediasi yang berlangsung di kediaman Ketua RT 017/008 Perum GCV tersebut digelar sebagai langkah konkret Polri bersama pemerintah daerah dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif, sekaligus mencari solusi terbaik atas perbedaan pandangan antara warga dan pengelola rumah doa.
Kegiatan ini dihadiri unsur Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan dan Desa, FKUB Kabupaten Bekasi, tokoh agama lintas iman, aparat TNI–Polri, serta perwakilan warga dan pengurus Rumah Doa HKBP. Seluruh pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan proporsional.
Permasalahan utama yang dibahas dalam mediasi tersebut berkaitan dengan keberatan sebagian warga terhadap aktivitas ibadah di Rumah Doa HKBP yang dinilai belum memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk SKB 2 Menteri. Sejumlah pihak menegaskan pentingnya menaati mekanisme perizinan sebagai bagian dari tertib hukum dan upaya menjaga keharmonisan sosial.
Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketenteraman dan merawat nilai-nilai kebhinekaan.
“Kita hidup di Indonesia yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika. Kehadiran kami di sini adalah untuk menjaga harkamtibmas dan mencari solusi terbaik, bukan untuk memihak salah satu pihak,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menekankan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Apabila belum ditemukan kesepakatan di tingkat desa dan kecamatan, maka penyelesaian akan ditingkatkan ke level Muspida agar memperoleh keputusan yang adil dan komprehensif.
“Tidak boleh ada sikap saling memaksakan kehendak. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku di NKRI, dengan mengedepankan kearifan lokal dan rasa saling menghormati,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah dan tokoh agama mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat memicu kesalahpahaman atau konflik horizontal, sembari menunggu hasil mediasi lanjutan di tingkat Muspida.
Mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana dialog. Seluruh pihak sepakat untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Serangbaru dan menyerahkan proses penyelesaian selanjutnya kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
#PolresMetroBekasi #Harkamtibmas #MediasiKamtibmas #ToleransiBeragama #BhinnekaTunggalIka #BekasiKondusif #PolriPresisi #FKUB #Kesbangpol #BekasiAman