Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi




Aktualindonesia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). 


Hasil Uji Forensik: Ijazah Jokowi Asli


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan pemeriksaan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada 5 November 1985. Ijazah tersebut diuji secara laboratorium forensik dan dibandingkan dengan tiga ijazah rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).  


“Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025) . 


Proses Penyelidikan


Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA, yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana. Penyidik memeriksa 39 orang saksi, termasuk alumni SMA dan kampus Jokowi, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Namun, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan pidana yang dapat ditindaklanjuti lebih lanjut . 


Tanggapan Publik


Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menyambut baik keputusan Bareskrim dan berharap agar polemik terkait ijazah Jokowi segera diakhiri. “Sudahlah tidak usah kita membahas hal-hal yang tidak substansial lagi. Mari kita mulai untuk kembali menjalani kehidupan seperti biasa, bekerja sama sebagai sesama bangsa,” ujar Andy . 


Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan. Ia menyarankan agar pelapor dapat mengajukan laporan ulang dengan bukti-bukti baru jika masih memiliki keraguan . 


Kesimpulan


Dengan hasil penyelidikan yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak adanya unsur pidana, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ini. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.  


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan