Ini Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap

 



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan aturan ganjil genap di 26 titik Jakarta berlaku bagi semua kendaraan pelat hitam. Ini termasuk juga taksi online.

"Selama taksi online ini tidak menggunakan ciri-ciri khusus, sulit membedakannya dengan kendaraan pribadi. Mau tidak mau taksi online juga terkenal ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (28/5/2022).


Sambodo menambahkan, penindakan mungkin tidak akan akan dilakukan apabila taksi online mengubah pelatnya menjadi pelat kuning (angkutan umum penumpang) atau mau ditandai dengan stiker khusus.


"Kecuali taksi online ini mau mengubah menjadi pelat kuning. Kalau taksi online mau, diberi stiker, biar bisa dibedakan," ujarnya.


Namun, kata Sambodo, ketentuan mengenai stiker tersebut masih akan dibahas di Kementerian Perhubungan. Sambodo mengatakan regulasi terkait taksi online masih dibahas di Kemenhub.


"Pertanyaannya, stiker ini siapa yang mengeluarkan. Kalau bisa dijual bebas, semua pasti pasang stiker. Ini kebijakan yang akan dibicarakan di tingkat atas, seperti Kementerian Perhubungan dan lain-lain yang terkait regulasi. Dalam waktu dekat bisa kami undang untuk rapat," kata dia.


Berikut daftar kendaraan bebas ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:


1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning

5. Kedaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: 1) Presiden/Wakil Presiden; 2) Ketua MPR/DPR; dan 3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai azas diskresi petugas Polri.


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan