Demi Klaim Asuransi, Komplotan ini Tipu Tim Penyelamat Gabungan

 


Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan pimpin rilis  ugkap kasus laporan palsu tabrak Lari di jl. Inspeksi Kalimalang Kp. Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Senin (6/6/2022).


Ia mengatakan, Bermula adanya laporan dari terduga pelaku ke Polsek Cikarang Pusat terkait ada insiden tabrak lari antara 1 unit mobil (R4) dan 1 unit motor (R2) di jl. Inspeksi Kalimalang Desa Hegar Mukti Cikarang Pusat.


“Pada hari Sabtu empat Juni menjelang Subuh datang dua orang laki-laki melapor ke sentra pelayanan kepolisian (SPKT) Polsek Cikarang Pusat telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari antara sepeda motor dengan mobil di pinggiran Kalimalang dengan korban pengendara sepeda motor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan kepada awak media di tempat kejadian perkara.


Terduga Pelaku menceritakan kronologi terjadinya laka lantas tersebut di hadapan anggota Polsek Cikarang Pusat.


“Yang disebutkan ada dua korban yang tertabrak mobil hingga terpental ke dalam sungai Kalimalang, ada satu korban yang selamat sedang kesakitan dan satu korban hilang tercebur ke sungai kalimalang,” beber Gidion.


Anggota Piket Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Ipda Reno Subuwono langsung menuju lokasi kejadian laka lantas.


“Perwira Pengendali hari itu Ipda Reno Subuwono dan anggota piket fungsi langsung menuju lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas ini langsung mengecek dan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP), terlihat satu unit sepeda motor sudah tercebur ke sungai Kalimalang dan satu orang merintih kesakitan,” ungkap Gidion.



Terduga korban menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi korban tabrak lari hingga terpental dan rekannya tercebur dan hilang di sungai Kalimalang.


Kapolres Metro Bekasi menambahkan, sebetulnya pada saat anggota melakukan olah TKP banyak terjadi kejanggalan. Namun sebagai sikap profesionalisme dan memang sudah menjadi tugasnya untuk menerima apapun laporan dan pengaduan dari masyarakat.


Lalu paginya Kapolsek Cikarang Pusat AKP. Awang Parikesit berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi untuk melakukan pencarian di sungai Kalimalang.


“Kapolsek laporan ke saya dan berkoordinasi dengan SAR BPBD Kab. Bekasi dan Satuan Brimob Batalyon D untuk melakukan pencarian dan menyisir diduga lokasi hilangnya korban,” kata Gidion.


Tindak lanjut yang diambil oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Iptu Dimas Kristanto meminta penjelasan korban.


“Terduga korban dengan cepat kami berikan pertolongan, lalu kami tanyakan kepada saksi-saksi soal kejelasan insiden tersebut, namun kami menaruh curiga kalau kejadian ini direkayasa, dan benar saja terduga korban ini mengakui apa yg sebenarnya terjadi,” jelas Gidion.


Terduga para pelaku sudah merencanakan aksinya ini sebulan sebelum kejadian, dan sebelumnya sudah pernah melakukan rencana ini di daerah Bogor.


“Ternyata terduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya sebulan lalu dan sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di daerah Bogor,” terang Gidion.


Modus operandi terduga pelaku merekayasa terjadinya tabrak lari yang mengakibatkan korban hilang tercebur di sungai Kalimalang dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa atau kematian.


“Para pelaku sudah menyiapkan skenarionya, yaitu menyiapkan mobil untuk mengangkut korban yang dinyatakan hilang, satu unit sepeda motor beserta pengendara untuk menjadi korban tabrak lari lalu diceburkan ke sungai Kalimalang, dan dua orang laki-laki untuk melapor ke Polsek Cikarang Pusat,” jelasnya.


Ia menambahkan pelaku melakukan aksinya karena terlilit hutang sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah), dengan harapan jika uang klaim asuransi tersebut didapat, maka akan digunakan untuk membayar hutang tersebut.


Hukuman yang akan menjerat para terduga pelaku yang melakukan aksi tersebut adalah pasal 220 KUHPidana.


“Para terduga pelaku akan dijerat pasal dua ratus dua puluh kitab undang-undang hukum pidana (Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenamya tidak ada), maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” tukasnya

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan