Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/12/2025), di halaman parkir Kejari Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., yang hadir bersama jajaran pejabat utama Polres Metro Bekasi.
Sejumlah tokoh penting juga tampak hadir, antara lain Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, S.H., M.H., Sekda Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., Ketua PN Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M., serta perwakilan Bea Cukai, Kodim 0509, dan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi. Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika maupun barang ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa, dan laporan dari Kepala Seksi PAPBB. Kajari Kabupaten Bekasi kemudian memberikan sambutan sebelum pelaksanaan pemusnahan dimulai.Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum cairannya dibuang ke selokan. Handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil. Senjata tajam dipotong dengan gerinda, sementara obat-obatan terlarang, uang palsu, dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus.
#PolresMetroBekasi #PemusnahanBarangBukti #KejariBekasi #Harkamtibmas #SinergiForkopimda #PenegakanHukum #Bekasi #AntiNarkoba #IndonesiaAman

.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)