Tak Bawa Kendaraan Saat Mudik, Polisi: Bisa Dititip ke Kantor Kepolisian

 


Aktual Indonesia - Masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022 diminta untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas hingga pihak RT dan RW sebelum melakukan perjalanan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemberitahuan tersebut akan didata, sehingga rumah yang ditinggalkan akan dipantau secara rutin.


"Rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman akan didata untuk kita pantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).


Lanjut Zulpan, ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan seperti motor dan mobil yang tidak dibawa saat mudik untuk dititipkan ke kantor polisi terdekat.


Nantinya, kepolisian akan melakukan penjagaan dan pengamanan hingga masyarakat kembali dari kampung halaman.


"Bisa dititip ke kantor polisi terdekat, sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan setelah mudik. Kemudian barang-barang (motor dan mobil) itu bisa diambil masyarakat dengan kondisi yang baik," tukas Zulpan.


Sebagai informasi, Polri melalui Polda Metro Jaya menggelar mudik gratis 2022. Sebanyak 11.297 penumpang telah terdaftar untuk mengikuti mudik gratis tersebut.


Mudik gratis ini disediakan untuk tujuan ke berbagai daerah di 4 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.


1. Jawa Barat

Jakarta - Cirebon

Jakarta - Kuningan

Jakarta - Garut 

Jakarta - Tasikmalaya


2. Jawa Tengah 

Jakarta - Brebes

Jakarta - Tegal

Jakarta - Pekalongan

Jakarta - Purwokerto

Jakarta - Kebumen

Jakarta - Purworejo

Jakarta - Pati

Jakarta - Solo

Jakarta - Semarang


3. Jawa Timur

Jakarta - Madiun

Jakarta - Surabaya

Jakarta - Lamongan

Jakarta - Jember

Jakarta - Kediri


4. DI Yogyakarta

Jakarta - Yogyakarta

Jakarta - Gunung Kidul

Jakarta - Sleman

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan