Kabupaten Bekasi - Pelarian MA alias M (38), residivis
spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tangan Unit Reskrim
Polsek Cikarang Pusat. Baru 1,5 bulan menghirup udara bebas dari lembaga
pemasyarakatan, ia kembali ditangkap setelah diduga melakukan pencurian
handphone di sedikitnya lima rumah kontrakan berbeda.
Aksi terakhir tersangka dilakukan pada Kamis (14/5) dini
hari di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kandanggereng RT 001 RW 004, Desa
Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat itu, pelaku
menggasak dua unit gawai milik mahasiswa berinisial WS (20) yang tengah
tertidur lelap.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh mengungkapkan,
penangkapan berawal dari analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi
kejadian serta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian
mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku merupakan
residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan baru sekitar 1,5 bulan keluar
dari lembaga pemasyarakatan,” ujar Elia, Kamis (21/5).
Meski baru bebas, pelaku kembali melakukan aksi kriminal
dengan menyasar rumah kontrakan pada malam hingga dini hari saat korban lengah.
Ia diduga memilih waktu tersebut karena penghuni rumah kerap dalam kondisi
tertidur dan pintu atau jendela tidak terkunci rapat.
“Pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan diduga telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi dengan target utama handphone milik penghuni kontrakan,” tambahnya.
Pada kasus terakhir, korban WS baru menyadari kamarnya
disatroni pencuri pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendapati pintu
kontrakan dalam keadaan terbuka. Dua unit gawai miliknya, masing-masing merek
Itel S26 Ultra dan Redmi, telah hilang dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti
berupa dua unit handphone milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat
warna merah putih yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit
handphone, terdiri dari merek Itel S26 Ultra dan Redmi serta 1 unit sepeda
motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan pelaku dalam menunjang
aksinya,” tutur Elia.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk
menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah
disasar pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban
dengan modus serupa untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, MA kini ditahan di Mapolsek Cikarang
Pusat dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan
ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.