Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat pejabat tersebut, setelah sebelumnya terlibat beberapa perkara serupa di wilayah hukum Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Ya, istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya, (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” jelas Mustofa kepada wartawan, Senin (20/10/2025)
Mustofa menjelaskan, kasus yang menjerat Ade Zarkasih berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, pihak kepolisian masih menutup detail mengenai bentuk penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Selain kasus yang tengah disidik Polres Metro Bekasi, diketahui Ade Zarkasih juga terlibat dalam beberapa perkara lain, antara lain kasus penipuan senilai Rp 4 miliar yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota, serta dugaan tindak pidana khusus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Mustofa juga mengindikasikan ada potensi keterkaitan antara kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi dengan kasus di Polres Metro Bekasi Kota.
“Sementara yang kami tangani dengan satu orang pelapor di Polres Metro Bekasi. Memang ada satu laporan di Polres Bekasi Kota, kalau tidak salah tinggal menunggu P21. Namun, kami tidak dulu-duluan, kan yang jelas kalau di Bekasi Kota sudah tahap satu,” tandasnya. (Beritasatu.com)
