Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan Sita 100 Butir Tramadol, Seorang Pria Diamankan

A
BEKASI — Upaya memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar terus dilakukan jajaran Polsek Bekasi Selatan. Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan mengamankan seorang pria berinisial MA (24) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Bekasi Selatan.

Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan SPBU Pertamina, Jalan Raya Cikunir No. 24, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Narkoba yang dipimpin Ipda Bobby WH, S.H., melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Petugas bergerak dan mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 100 butir obat keras jenis Tramadol. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler milik MA serta uang tunai sebesar Rp476 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.

MA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bekasi Selatan AKP Rumangga Putratama Napitupulu, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., M.Krim., menegaskan bahwa jajaran Polsek Bekasi Selatan akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan.
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan