Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan industri. Seorang pelaku berinisial WH alias W diamankan usai menipu sejumlah calon pekerja dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial A melaporkan telah membayar Rp7.500.000 kepada tersangka demi janji kerja di PT Toyoda Gosei Indonesia, Karawang. Namun, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi. Korban lainnya berinisial SN, FP, dan K juga mengalami hal serupa. Tersangka bahkan menggunakan data korban A untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp3.500.000.
Laporan diterima Polsek Cikarang Pusat pada 23 Mei 2025. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada 14 Juli 2025 di wilayah Cikarang. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, bukti transfer, dan rekening koran.
WH kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers menegaskan komitmen pihaknya memberantas penipuan berkedok lowongan kerja. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran uang di awal.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Penipuan dengan modus lowongan kerja ini sudah sering terjadi dan akan terus kami tindak tegas. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji pekerjaan yang mengharuskan pembayaran uang di awal. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa,” tegas Kombes Pol. Mustofa.
Polres Metro Bekasi juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap informasi lowongan kerja yang tidak resmi dan segera melapor bila menemukan indikasi penipuan serupa.