Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gulung Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Enam Tersangka Diamankan

 




BEKASI – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Dalam rentang waktu 22 Mei hingga 5 Juni 2025, petugas mengamankan enam tersangka dari lima lokasi berbeda dan menyita berbagai jenis narkotika siap edar.


Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, tembakau sintetis (sinte), liquid sinte, hingga ribuan butir obat daftar G. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di sejumlah titik di wilayah Bekasi.


"Operasi ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam orang berhasil kami amankan di sejumlah lokasi dengan barang bukti yang cukup besar," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra.


Lima Titik Penggerebekan dan Barang Bukti, Berikut lokasi pengungkapan beserta barang bukti yang disita Tambun Selatan (Jl. Idola Raya, Jatimulya) Sabu seberat 121,39 gram, Karang Bahagia (Kp. Pule, Karangsetia) Tembakau sintetis (sinte) 40,80 gram, Tambun Utara (Jl. Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya) Sinte 195,88 gram dan liquid sinte 52,26 ml, Tarumajaya (Kios di Muara Tawar, Pantai Makmur), Obat daftar G sebanyak 1.037 butir, Babelan (Villa Gading Harapan) Sabu 9,9 gram dan ekstasi 2 butir


Polisi turut mengamankan enam orang tersangka dengan inisial MR (37) – warga Pangkal Lalang, Belitung, CA (20) dan AJ (19) – warga Karang Bahagia, AH (21) – warga Tambun Selatan, ZM (40) – warga Aceh Utara, S (48) – warga Bekasi Selatan.


Selain narkotika, petugas juga menyita Uang tunai Rp650.000 hasil penjualan, 7 unit ponsel, 6 timbangan digital, Peralatan produksi dan kemasan: tas, plastik klip, lakban, alat pemanas, mixer, hingga sarung tangan.

Para pelaku memasarkan narkoba dengan sistem "tempel" dan "mapping", lalu menyebarkannya lewat media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Sementara untuk obat daftar G, pelaku menjual bebas dari sebuah kios tanpa izin edar resmi.


“Modus mereka makin canggih. Tapi kami juga terus meningkatkan kemampuan dan jaringan intelijen kami untuk membongkar pola distribusi semacam ini,” tegas Kasatresnarkoba.


Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat demi menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi. Ini bentuk kepedulian bersama melawan narkoba,” tutup Kasatresnarkoba.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan