Kabupaten Bekasi – Aparat Polsek Cikarang Barat membongkar praktik peredaran sediaan farmasi ilegal yang dikamuflasekan di dalam konter handphone, konferensi pers ungkap kasus ini dilaksanakan di Mapolsek Cikarang Barat, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kamis, (05/06/2025).
Dua lokasi berbeda menjadi titik penggerebekan polisi dalam operasi yang dilaksanakan pada 13 Mei dan 3 Juni 2025. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Eksimer, dan Trihexphenidyl, serta mengamankan para pelaku yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 14.30 WIB di sebuah konter HP yang berada di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Cikarang Barat. Kecurigaan petugas berawal saat melihat pintu rolling door toko hanya terbuka sebagian. Saat didekati, anggota patroli mendapati seorang pemuda berinisial MW (21) yang tengah menjaga toko. Dari dalam tas miliknya, ditemukan ratusan butir obat-obatan tanpa izin edar. Pemuda asal Aceh Utara itu langsung digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti.
Pengungkapan kedua terjadi pada 3 Juni 2025 di lokasi berbeda, tepatnya di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi kembali menemukan toko konter HP yang dijadikan kedok peredaran obat keras. Dua pelaku, K (37) dan JS (30), diamankan dengan barang bukti yang lebih besar: total 1.217 butir obat-obatan terlarang, dua unit ponsel, uang hasil penjualan, hingga kunci toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan. Mereka bekerja untuk seorang pria berinisial Saprijal yang saat ini masih buron (DPO), sementara pasokan barang haram tersebut dikirim oleh seseorang bernama Heri, yang juga masuk daftar pencarian orang.
Para tersangka mengaku menjual Tramadol seharga Rp 45.000 per lembar, Eksimer Rp 10.000 per 6 butir, dan Trihexpenidyl Rp 30.000 per lembar. Para pembeli umumnya adalah remaja hingga pemuda yang tidak menyadari dampak kesehatan serius dari konsumsi obat-obatan tersebut.
Kapolsek Cikarang Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mempermainkan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan terhadap generasi muda. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#PolsekCikarangBarat #ObatTerlarang #BekasiDaruratObat #Tramadol #Eksimer #PolresMetroBekasi #TindakTegas #HukumKesehatan #NarkotikaBerkedokKonter #BerantasObatIlegal