Cikarang Pusat – Polsek Cikarang Pusat bergerak cepat
menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui kolom
komentar akun Instagram Humas Polres Metro Bekasi, terkait dugaan adanya warung
yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025 pukul
18.30 WIB dengan melibatkan personel gabungan yang dipimpin oleh Iptu Akhmad
Surbakti (Kanit Reskrim), didampingi oleh Ipda Tulus Wiyanto (Kanit
Binmas/Padal) bersama personel dari Unit Reskrim dan Binmas.
Lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan terletak di Jl.
Inspeksi Kalimalang dekat Pintu 11 Jababeka, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang
Pusat, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @wahyu_mmm27,
tempat tersebut diduga kerap menjual obat-obatan terlarang seperti tramadol,
hexymer, dan trihexyphenidyl pada sore dan malam hari, sehingga menimbulkan
keresahan warga.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati warung dalam kondisi tertutup
dan gelap, namun tidak terkunci. Pemeriksaan di sekitar lokasi mendapati tiga
orang yang langsung diperiksa badan dan kendaraannya, namun tidak ditemukan
barang mencurigakan.
Saat melakukan pengecekan ke dalam warung, petugas menemukan
beberapa bungkus bekas obat yang diduga jenis tramadol, empat butir obat keras,
serta plastik klip bening. Sebagai langkah awal, lokasi langsung dipasangi
police line dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat guna kepentingan penyelidikan
lebih lanjut.
“Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan serius. Ini
bentuk keterbukaan dan kolaborasi bersama dalam menjaga wilayah dari peredaran
obat-obatan terlarang,” ujar Iptu Akhmad Surbakti.
Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat
dan kepolisian melalui media sosial bisa menjadi elemen penting dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan.