Cikarang Selatan – Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar yang
dilakukan terhadap para sopir truk di lahan kosong Kampung Tegal Luhur, Desa
Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang
dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang
pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Kedua pelaku berinisial M.R. (29), warga Kabupaten Bekasi,
dan N. (32), warga asal Indramayu, diketahui sudah menjalankan aksinya selama
kurang lebih tiga tahun. Modus yang dilakukan adalah memungut uang parkir dari
para sopir truk yang berhenti di lahan tersebut dengan cara memberikan karcis
dan menarik biaya sebesar Rp20.000 per 24 jam, serta tambahan Rp20.000 apabila
melewati waktu tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa
resah terhadap keberadaan pungli tersebut. Tim Resmob yang melakukan
penyelidikan segera bergerak dan menangkap kedua pelaku di tempat kejadian
perkara.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti
berupa uang tunai sebesar Rp815.000, dua buku parkir, satu senter lalu lintas,
serta dua bundel karcis parkir yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno
menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil pungli sebagian
disetorkan kepada seseorang berinisial “I” sebesar Rp500.000 setiap bulan,
sementara sisanya digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan
tegas. Pelaku telah menjalankan praktik pungutan liar yang merugikan dan
menimbulkan keresahan. Kami juga mendalami aliran uang dan kemungkinan adanya
pelaku lain yang terlibat,” ujar Kompol Onkoseno.
Identitas korban dalam kasus ini diketahui bernama Dwi
Sumadi asal Jawa Timur dan I Dewa Putu Suardana asal Bali, yang keduanya adalah
sopir truk yang menjadi korban pemerasan oleh pelaku.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan
di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi
menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman
hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus aktif
melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau tindak pidana lain yang
meresahkan, sebagai bentuk kerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di
wilayah Kabupaten Bekasi.