Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Skincare Palsu “GlowGlowing”

 


Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan/atau tindak pidana merek dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan penjualan skincare palsu merek “GlowGlowing”. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Mei 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit VI Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Senin (26/5/2025).


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, menyampaikan bahwa para pelaku memproduksi dan mengedarkan skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. 


“Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya,” terang Kombes Pol. Mustofa.


Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan produk skincare palsu dan bahan baku yang digunakan untuk produksi, termasuk facial wash, toner, serum, cream siang dan malam, gel whitening, serta bahan baku sabun dan cream. 


“Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu,” jelasnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Para pelaku memperoleh bahan baku dari toko online dan menjual produk palsu ini melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan nama toko “PUSAT GLOWING STORE” dan “GLOW SOLUTION”. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.


“Tersangka SP bersama tujuh karyawannya membeli bahan baku dan kemasan skincare dari toko online. Mereka kemudian memproduksi skincare palsu di rumah produksi tersebut dan menjualnya secara online tanpa izin dari pemilik merek “GlowGlowing”,” terangnya.


Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp 200 juta. Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 2 miliar.


“Kami dari Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan para pemilik merek asli. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk skincare, pastikan keasliannya dan laporkan segera apabila menemukan indikasi produk palsu yang dapat membahayakan keselamatan konsumen,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama