![]() |
Bekasi – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) parkir yang telah berjalan hampir 20 tahun di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 9 Mei 2025, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial D dan J yang selama ini berperan sebagai pelaku utama.
Bermodus parkir liar, kedua pelaku memungut biaya dari pengguna jalan sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua. Ironisnya, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan ditaksir menghasilkan Rp 3,6 juta per bulan, tanpa dasar hukum yang sah.
Lebih dari sekadar pungli jalanan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang kutipan rutin juga disetorkan kepada beberapa pihak lain, termasuk:
• C (anggota ormas): Rp 400.000/bulan
• S (oknum tidak disebutkan instansinya): Rp 400.000/bulan
• H (kepala keamanan kawasan industri): Rp 100.000/bulan
Pengungkapan ini turut menguak dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal yang selama ini “menikmati” hasil pungli. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.500, dua buah peluit, dan dua rompi, yang kerap digunakan pelaku untuk memberi kesan legalitas terhadap aktivitasnya.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen tegas dalam mendukung Operasi Berantas Jaya 2025, yang menyasar segala bentuk praktik premanisme dan pungli di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut menerima aliran dana hasil pungli.
#BerantasJaya2025 #StopPungli #PolresMetroBekasi #PolriTindakTegas #AntiPremanisme #PolriPresisi