Jakarta – Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di
Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 1 Mei 2025 memanas setelah seorang intel
kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa.
Video penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun
Instagram @aliansimahasiswapenggugat, yang menyebut bahwa pihaknya berhasil
menyandera seorang intel polisi.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju
hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa. Pria tersebut kemudian mengaku
bernama Yanto, seorang anggota intel kepolisian berpangkat brigadir.
Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum pidana dari
Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa aksi mahasiswa yang
menyandera aparat kepolisian, meski hanya dalam durasi beberapa jam, tetap
berpotensi dipidana. Ia menilai tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP
tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kan tidak ditahan sampai satu hari cuman beberapa jam
saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada
namun bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," ujar
Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat, 2 Mei 2025.
Abdul Fickar juga menegaskan bahwa meski tidak ada unsur
kekerasan fisik dalam insiden itu, aparat kepolisian yang merasa dirugikan
secara psikologis atau sosial tetap bisa melaporkan kejadian tersebut untuk
diproes secara hukum.
Sumber: viva.co.id