Kabupaten Bekasi - Kanit Kamsel Sat Lantas Polres
Metro Bekasi, IPTU M. Fadli, bersama Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan
Kabupaten Bekasi, Sugiarto, dan Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi,
telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi melaksanakan
tindaklanjut video viral yang menunjukkan tarif angkot K17 rute
Cikarang-Cibarusah yang dianggap tidak sesuai.
Selasa, (30/7/2024)
Dalam pertemuan tersebut, beberapa keputusan penting diambil
untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif angkot K17. Hasil dari
kegiatan koordinasi ini antara lain:
- Pemanggilan
Pengusaha Angkot: Pihak terkait akan memanggil pengusaha angkot K17
untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai tarif yang
diberlakukan.
- Operasi
Gabungan Khusus K17: Akan dilaksanakan operasi gabungan khusus untuk
memastikan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Penetapan
Tarif Trayek K17: Penetapan tarif angkot K17 rute Cikarang-Cibarusah
ditetapkan sebesar Rp. 20.000, sesuai dengan SK Bupati Nomor
550.2/Kep.351-DiSHUB/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum
perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi serta berita acara hasil
rapat kenaikan BBM sebesar 15%.
- Penempelan
Stiker Tarif: Untuk memastikan transparansi dan memudahkan penumpang,
akan dilakukan penempelan stiker tarif angkot K17 di setiap kendaraan.
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons cepat atas video
yang viral di media sosial, guna menjaga kepercayaan dan kenyamanan masyarakat
dalam menggunakan transportasi umum di wilayah Kabupaten Bekasi.
IPTU M. Fadli menyatakan, "Kami akan terus memantau dan
memastikan bahwa tarif angkot sesuai dengan peraturan yang berlaku demi
kenyamanan dan keamanan penumpang."