Kabupaten Bekasi - Bhabinkamtibmas Desa Cicau, Aipda Endang,
memasang spanduk imbauan Kamtibmas di area kolam resapan air Perum Puri
Sentosa, Blok F, RT 02/07 Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten
Bekasi. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mensosialisasikan larangan
melakukan kegiatan berenang atau bermain di kolam resapan air tersebut. Selasa
(30/7/2024)
Langkah ini diambil setelah terjadi insiden tragis di mana
seorang anak tenggelam di kolam resapan air tersebut. Aipda Endang mengajak
seluruh warga untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar tidak
bermain di area kolam.
"Ini adalah upaya kita bersama untuk mencegah kejadian
serupa terulang kembali. Saya meminta kepada seluruh warga agar mematuhi
imbauan ini demi keselamatan bersama," ujar Aipda Endang.
Dengan adanya spanduk tersebut, diharapkan warga akan lebih
sadar akan bahaya yang mengintai di kolam resapan air dan lebih menjaga
keselamatan anak-anak mereka.