Sepakat, Masa Kampanye 75 Hari Begini Tahapannya

 





Aktual Indonesia - Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 telah ditetapkan, Hal itu berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Komisi II DPR RI dan jajaran serta para komisioner KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disetujui Rancangan Peraturan KPU (PKPU) sepakat melaksanakan masa kampanye selama 75 hari.


“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam sidang.


Tidak hanya menyetujui Rancangan PKPU, dan masa kampanye 75 hari, ada juga permintaan untuk menerbitkan Instruksi Presiden tentang pengadaan barang/jasa khusus pemilu, juga kegiatan penuh kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024.


Sebelumnya, Tito mengungkapkan, pemerintah mendukung masa kampanye berlangsung singkat menilik faktor anggaran, keamanan, dan keterbelahan masyarakat akibat perbedaan pilihan.


“Memang namanya kampanye itu bagian dari demokrasi. Demokrasi itu masyarakat dibebaskan pada pilihan masing-masing. Tapi, dalam ilmu security, apa pun bentuknya, ketika terjadi perbedaan itu terjadi potensi konflik seperti di pemilu-pemilu sebelumnya,” ujar Tito.


Ia menambahkan, dukungan agar masa kampanye tidak perlu berlangsung lama juga dikarenakan perubahan zaman, di mana saat ini teknologi informasi sudah sangat berkembang dan memungkinkan kampanye-kampanye politik lewat dunia maya.


Itu sebabnya, pemerintah awalnya mengusulkan masa kampanye hanya 90 hari, dari usul semula KPU 6 bulan.


“KPU yang tadinya setuju 6 bulan waktu rapat yang terakhir, saya dengar sudah menyetujui usulan dari DPR, Komisi II khususnya, 75 hari. Dari sisi pemerintah, makin pendek makin baik. Kita harapkan anggaran juga berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama 75 hari,” ujar Tito.





Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan