Jemaah Haji Bawa Duit Rp 150 Juta dalam Jeriken

 




Aktual Indonesia - Seorang jemaah haji asal Tulungagung, Jawa Timur, membawa uang Rp 150 juta. Uang tersebut dimasukkan dalam jeriken, yang tersimpan dalam koper.


Uang dalam jeriken itu terkuak petugas saat rombongan bus calon jemaah haji kloter 8 dan 9 tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Para jemaah menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas melalui x-ray.

Jemaah kloter 8 diketahui berasal Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Surabaya dan Trenggalek. Sementara kloter 9 asal Tulungagung. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan uang senilai Rp 150 Juta yang dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam jeriken serta diisi beras.

Kakanwil Kemenag Jatim Husnul Maram menjelaskan, uang yang berada dalam koper jemaah tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya.

"Oleh petugas, uang tersebut dihitung, dan total jumlahnya ada Rp 150 juta rupiah," kata Maram dalam keterangannya, dikutip dari detikJatim Kamis (9/6/2022).

Maram mengatakan pemilik koper tersebut berasal dari Tulungagung. Menurut pengakuan sang pemilik koper, uang Rp 150 juta tersebut milik 5 orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

Pria yang juga Ketua PPIH Embarkasi Surabaya ini membeberkan, jemaah haji tidak diperbolehkan membawa uang tunai di atas Rp 100 juta. Hal itu ia sebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.

"Aturan itu tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah di atas 100 juta harus mendapatkan izin dari BI," katanya

  

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan