Subdit Resmob Berhasil Tangkap Eksekutor Pecah Kaca Mobil di Bogor

 


Jakarta-Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pecah kaca yang sudah beraksi sebanyak lima kali pada Jumat (20/5/2022). Tersangka berinisial DS (35) ditangkap di rumahnya di Kampung Mekar Jaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelaku beraksi tak seorang diri tapi ada DPO berinisial P yang turut membantu. Namun, sampai detik ini P masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian dan berperan sebagai joki sepeda motor.


"DS adalah eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, terakhir korbannya sedang parkir di depan show room Puspitek Serpong kehilangan dompet berisikan kartu ATM dan dokumen penting," kata Endra Zulpan saat Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).


Kedua tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hasil kejahatannya selalu dibagi dua. Namun, sampai detik ini, P masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian dan berperan sebagai joki sepeda motor.


"DS adalah eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, terakhir korbannya sedang parkir di depan show room Puspitek Serpong kehilangan dompet berisikan kartu ATM dan dokumen penting," ujar Endra Zulpan,


Kedua tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hasil kejahatannya selalu dibagi dua. "DPO berinisial P juga melakukan pengawasan kepada lingkungan sekitar," Uca Zulpan. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pecah kaca ini ke aparat kepolisian.


Karena, aksi pecah kaca ini sudah meresahkan dan pihaknya akan berusaha melakukan penangkapan kepada pelaku.


"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," Tutup  Zulpan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan