Polisi Buru Dua DPO Pencurian Rumah Kosong di Metland

 



Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku Kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan Rumah Kosong (Rumsong) di Perumahan Metland, Cibitung, Cikarang Barat.


“Ada dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini sedang dalam pengejaran,” kata Gidion di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (17/5/2022).


Ia menjelaskan, dalam pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian rumah kosong masih menyisakan dua orang yang belum tertangkap. 


“Dua orang tersebut sudah diketahui identitasnya, sering dipanggil dengan julukan Bokir dan Bodong. Saat ini tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi sedang memburu keduanya,” jelasnya.


Ia mengimbau, dua orang yang telah jadi DPO tersebut untuk koperatif menyerahkan diri.


“Sebaiknya menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas oleh petugas,” tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil amankan tersangka Kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan Rumah Kosong (Rumsong) di Perumahan Metland Cibitung di Polsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5/2022).


"Tersangka ada dua orang yaitu DH dan HY. Masing-masing tersangka ternyata berasal dari kampung sebelah yang berprofesi sebagai kuli bongkar bahan bangunan," ungkap Gidion.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. 


"Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tukasnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan