Dea OnlyFans Hamil, Minta Tidak Ada Penahanan di Kejaksaan



Aktual Indonesia - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans didampingi tim kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022. Ketiganya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.


Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya. Kata Abdillah, berkas perkara kasus pornografi yang menjerat Dea segera dilimpahkan ke kejaksaan.


"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).


Dalam kesempatan tersebut, Abdillah juga menyatakan bahwa kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.


Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan. Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.


"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," terangnya.


Di sisi lain, Dea menyebut akan tetap bertanggung-jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya. Meskipun dirinya sempat ingin menyerah dan melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.


"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," tukas Dea.


Seperti diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.


Keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.


Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.


Adapun dalam kasus ini, sosok komedian Marshel Widianto ikut terseret lantaran membeli 1 akun Google Drive berisi 76 konten video porno dari tersangka Dea OnlyFans adalah Marshel Widianto.


76 konten video porno milik Dea itu dibeli seharga Rp1,4 juta. Namun, berdasarkan keterangan Marshel, dirinya hanya bisa mengakses akun Google Drive tersebut satu kali sebelum akhirnya terhapus.


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan