Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Kasus Begal Divonis 9-10 Bulan Bui

 


Aktual Indonesia - Empat terdakwa kasus begal yang sempat diduga salah tangkap divonis 9 dan 10 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa.

Empat terdakwa itu adalah Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky. Sidang keempatnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan tindakan kekerasan. Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Chandra Ramadhani saat membacakan vonis di PN Cikarang, Bekasi, Senin (25/4/2022).


Hakim menjatuhkan putusan ke Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis 9 bulan penjara.


"Menjatuhkan pidana terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ucapnya.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri, Randy, Rizky dengan pidana masing-masing selama 9 bulan," sambung hakim.


Setelah hakim membacakan putusan, terlihat keluarga terdakwa tidak dapat menahan air mata sesaat setelah dibacakan vonis. Para keluarga merasa kecewa dan segera keluar dari ruangan sidang.


Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto 2 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara pada sidang terpisah.



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan