Pedagang Nasi Kehilangan Motor Diparkiran Pasar Central Lippo Cikarang, Siapa Yang Bertanggung Jawab



Aktual Indonesia - Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Hal ini terjadi dialami si penjual nasi bernama Wiwi Wahidah Putri, kehilangan sepeda motor Honda bernomor Pol.B 4623 FOM. saat terparkir disebuah pasar Central Lippo Cikarang.

Motor miliknya yang hilang tersebut terjadi pada Rabu 12 Januari 2022, sekitar pukul 06.12 WIB. Saat itu ia sedang berbelanja bahan sayuran untuk berjualan nasi uduk.

“Saya selaku korban kehilangan motor meminta pertanggung jawaban pihak pengelola parkir pasar Central Lippo Cikarang. Karena saya parkir secara resmi diarea parkir,” tegas dia pada Kamis 3 Maret 2022.

Korban juga mengaku kecewa dengan sistem pelayanan parkir, terlihat dari rekaman CCTV, seorang pelaku dengan bebasnya keluar membawa motor hasil curian melintasi pintu loket pemeriksaan karcis tersebut.

“Kami berhak mendapatkan pelayanan dan keamanan yang baik, karena kami parkir disitu berbayar dan jelas ada karcis retribusinya. Dengan kejadian ini saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cikarang Pusat.

Perlu diketahui dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja, Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir


Pada umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraannya.


Jadi, pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena  kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.


Sedangkan pada saat dihubungi melalui telepon selular hingga saat ini pihak pengelola SKY Parkir belum bisa memberikan penjelasan terhadap awak media, terkait kasus kehilangan motor konsumennya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan