Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 22.00 WIB

Humas Polres Metro Bekasi - Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait sepakat melarang perayaan tahun baru di Jakarta.

Hal ini seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.


"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta." kata Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 30 Desember 2021.


Menurut Sambodo, semua perayaan di malam tahun baru tidak boleh dilakukan baik di kafe, bar, restoran, maupun hotel


"Jadi semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.


Disisi lain Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.


Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.


Sambodo menuturkan, upaya sterilisasi tersebut diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022.


Nantinya CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas.


Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:


1. Kawasan Asia Afrika

2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD

3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito

4. Kawasan Sudirman-Thamrin

5. Kawasan Kota Tua

6. Kawasan Monas

7. Kawasan Kemayoran

8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2

9. Kawasan Kemang

10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

11. Kawasan Danau Sunter.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan