KRONOLOGI Demo Ricuh Ormas PP di Gedung DPR, Massa Mengamuk saat Dicegah Masuk Pagar


Polisi akan meminta pertanggung jawaban pelaksana demonstrasi Ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa demonstrasi yang digelar sedari Kamis (25/11/2021) berakhir ricuh saat sore hari.


Ketika itu, peserta aksi demo mencoba meringsek masuk ke Gedung DPR RI.


"Dalam rangka penyampaian akomodasi tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," ujar Zulpan.


Kemudian, tiba-tiba saja peserta aksi mengamuk.


Beberapa bahkan membawa senjata tajam dan menghantam anggota kepolisian.


Akibatnya Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karo Sekali alami luka serius di bagian kepala.


Atas demonstrasi yang berakhir ricuh, polisi akan meminta pertanggung jawaban kordinator lapangan.


"Polda Metro akan beri tindakan tegas terhadap penanggung jawab demo untuk diminta pertanggung jawabannya," tuturnya.


Selain itu, kepolisian juga akan menindak pelaku-pelaku yang lakukan penyerangan ke anggota kepolisian dan membawa senjata tajam saat di demonstrasi.


Seluruhnya kata Zulpan akan diproses secara hukum.


"Kami harapkan hal ini enggak terjadi lagi, kami akan lakukan tindakan tegas ke kelompok-kelompok tertentu termasuk Ormas yang saat ini demo dan melakukan kegiatan kekerasan," tandasnya. 


Aksi memprotes pernyataan politisi PDI P


Dalam aksi tersebut, ratusan anggota Pemuda Pancasilameminta Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf.


Hal tersebut disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno. 


Menurutnya, pernyataan Junimart Girsang dalam sebuah pemberitaan tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila. 


Pernyataan tersebut pun dinilainya sangat menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada Ideologi Negara sebagai dasar AD/ART. 


"Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila." 


"Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu Pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau Partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau Partainya yang sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan rakyat," jelas Yedi.


Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara. 


"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur trackrecord Pemuda Pancasila dalam mempertahankan Ideologi Negara," tegasnya. 


Selain itu, sudah seharusnya Dewan memikirkan sebab awal terjadinya keributan ini. 


Kejadian ini diakibatkan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat. 


"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan Negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi. 


Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini lanjutnya, menunjukkan masih adanya warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya. 


Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.


Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.


Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.


Dikaitkan juga pada UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.


Sementara itu, Sekretaris Cabang MPC PP Jakarta Selatan, Dendy J. Kurniawan menyatakan ada kekeliruan dari cara berpikir Junimart Girsang


Menurutnya Junimart kurang jeli dalam menilai sesuatu. 


"Kurang kita pahami tujuan politiknya apa yang mendasari cara pikirnya dan tidak peka dalam mengelola sebuah isu. Nampak bahwa dia mungkin mau mencari sensasi dalam hal pemberitaan dengan cara menyenggol Ormas Besar dengan trackrecord jelas seperti Pemuda Pancasila," ujar Dendy.


Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh pemerintahan di Indonesia didukung oleh Pemuda Pancasila, termasuk Pemerintahan Presiden Joko Widodo. 


"Presiden dan Wakil Presiden merupakan anggota kehormatan di Pemuda Pancasila. Junimart tidak mengenal Pemuda Pancasila dan masih banyak tokoh nasional lain yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila," tutupnya. 


Terkait pernyataan Junimart Girsang, Pemuda Pancasila menyampaikan tuntutan, antara lain:


1. Menuntut Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyatakan untuk membubarkan dan/atau mencabut izin Ormas Pemuda Pancasila di seluruh media nasional dalam waktu 2x24 jam.


2. Menuntut kepada Fraksi/DPP PDI Perjuangan untuk mereshufle Junimart Girsang sebagai Anggota DPR RI.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan