Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si menghadiri apel siaga bencana dalam rangka mengantisipasi gangguan bencana alam di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Rabu (17/11/21) sore tadi sekitar pukul 07.30 WIB.
Apel siaga bencana kali ini bertempat di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi di pimpin langsung Plt Bupati Bekasi H. A. Marjuki, S.E.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kajari Kab. Bekasi Ricky Setiawan Anas, Kasdim Kodim 0509 Kab. Bekasi Mayor Inf Dasim, Kadis BPBD Kab. Bekasi dan PJU Kab. Bekasi.
Kemudian, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto, S.H, Kasie Propam Polres Metro Bekasi AKP P. Marbun, S.H serta Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang P, S.I.K., M.Si.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si mengatakan, apel siaga bencana yang dipimpin Oleh Plt Bupati Bekasi itu dalam rangka mengantisipasi gangguan bencana alam di wilayah Kabupaten Bekasi.
” Dengan adanya apel siaga bencana, saya berharap semua pihak dapat melakukan respon cepat manakala terjadi bencana, dengan melaksanakan upaya-upaya peningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam mensikapi dan menghadapi bencana di Kabupaten Bekasi, ” kata Kapolres saat di temui selepas apel siaga bencana, Rabu (17/11).
Menurut Kapolres, tugas ini tentunya tidak ringan, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki potensi bencana alam baik banjir maupun angin puting beliung bahkan masalah angka peningkatan Covid 19 .
“Meskipun tanggung jawab pemerintah daerah dan unsur lainnya cukup berat, namun tugas ini merupakan amanah yang mulia, karena menyangkut tugas kemanusiaan, yaitu menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian harta benda,” ujar Kapolres .
Melalui kesempatan ini Kapolres berharap kepada semua pihak baik Instansi pemerintah, LSM dan masyarakat untuk ikut serta bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dengan cara meningkatkan sikap responsif dan cepat tanggap sesuai tupoksinya masing-masing, meningkatkan kapasitas kelembagaan maupun pribadi serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan peningkatan angka penyebaran Covid-19 gelombang ke tiga pada libur natal dan tahun baru nantinya.
Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, walaupun sebagai penanggung jawab adalah pemerintah.
“Namun demikian masyarakat sebagai garda terdepan jika terjadi bencana, maka perlu ditingkatkan mkesiapsiagaan menghadapi bencana. ” Tutup Kapolres.