Kabupaten Bekasi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi bergerak sinergis bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi dalam menggelar Operasi Patuh Jaya 2026. Kegiatan penertiban dan edukasi lalu lintas ini dipusatkan di kawasan strategis Simpang Lampu Merah (TL) Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu pagi (08/11/2026).
Operasi gabungan yang melibatkan personel presisi Satlantas Polres Metro Bekasi dan petugas Dishub Kab. Bekasi tersebut menyasar para pengguna jalan yang berpotensi memicu timbulnya fatalitas kecelakaan lalu lintas maupun gangguan ketertiban umum di jalur protokol yang padat aktivitas kendaraan.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas gabungan melakukan tindakan persuasif dan humanis berupa peneguran simpatik serta edukasi secara langsung kepada para pengendara roda dua maupun roda empat. Sasaran prioritas penindakan peneguran meliputi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang mengganggu kenyamanan publik, hingga aksi pengemudi yang nekat melawan arus lalu lintas.
Melalui penindakan di lapangan ini, jajaran Polres Metro Bekasi bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin serta kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
