Kabupaten Bekasi – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalulintas bagi para pengguna jalan, Satlantas Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 di Traffic Light Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10/2026) pagi.
Kegiatan penertiban dan edukasi lalu lintas yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut difokuskan pada penindakan serta pembinaan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
Pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Iptu Lufty Nandang Yuniar, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Metro Bekasi dan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan ketat serta peneguran secara edukatif dan tegas terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, menguji kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong yang bising, serta menindak pengguna jalan yang nekat melawan arus lalu lintas di sekitar persimpangan.
Selain memberikan teguran, personel gabungan turut menyampaikan sosialisasi imbauan keselamatan berlalulintas agar seluruh masyarakat senantiasa mematuhi aturan jalan raya demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui sinergitas lintas instansi ini, seluruh rangkaian Operasi Patuh Jaya 2026 di simpang Traffic Light Pasir Gombong berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2026 ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Satlantas Polres Metro Bekasi dalam mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif guna menekan angka kecelakaan serta mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Ke depan, jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi bersama instansi terkait akan terus konsisten mengintensifkan penertiban lalu lintas di berbagai titik rawan demi memastikan ketertiban berkendara senantiasa terjaga secara optimal.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
.jpeg)