Gerak Cepat Polsek Cikarang Pusat, Kasus Pengeroyokan dan Dugaan Pemerasan Terungkap Kurang dari 24 Jam, Empat Tersangka Diamankan

 



Kabupaten Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka pada Rabu (14/10/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Peristiwa bermula pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban yang baru pulang melamar pekerjaan melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang. Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua sepeda motor yang masing-masing berboncengan.


Merasa terancam, korban berusaha mempercepat laju kendaraannya untuk menghindar. Namun, sepeda motor korban melintasi lubang hingga mengalami pecah ban. Korban kemudian mencari perlindungan dengan berhenti di sebuah warung yang ramai dikunjungi warga.


Sesampainya di warung, salah seorang terduga pelaku menghampiri korban dan menanyakan kondisi sepeda motornya sembari mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres. Tidak lama kemudian, tersangka berinisial AT datang dan diduga memukul wajah korban, disusul tersangka JH yang turut melakukan pemukulan.


Dalam kejadian tersebut, dua tersangka lainnya, yakni TJ dan RD, disebut berupaya memisahkan hingga korban terjatuh dan terseret. Setelah kejadian, sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh para tersangka.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis, hidung, bibir, leher, dan rahang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cikarang Pusat untuk mendapatkan penanganan hukum.


Kapolsek Cikarang Pusat AKP Sulyono melalui Kanit Reskrim Ipda Fredy Widya Permana bersama Tim Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, serta observasi di sekitar lokasi kejadian.


Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat. Pada Rabu (14/10/2026), petugas bergerak melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, sekitar pukul 08.15 WIB, serta Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB.


Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JH (41), AT (46), TJ (37), dan RD (38). Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum et repertum, satu kunci sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Beat berwarna ungu tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Honda Beat Street hitam tanpa pelat nomor.


Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Cikarang Pusat dan Polres Metro Bekasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti laporan tindak kriminalitas secara cepat dan profesional.


Atas perbuatannya, para tersangka diproses terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 dan atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing.


Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, pemeriksaan para pihak, serta kelengkapan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.


Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan intimidasi, kekerasan, maupun pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa identitas yang jelas. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diharapkan segera melapor kepada kepolisian terdekat.


Layanan Polisi: 110

Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan