Bekasi – Polsek Setu Polres Metro Bekasi melaksanakan
pelayanan pengamanan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala
desa di 10 desa wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026).
Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah
bersama Wakapolsek Setu IPTU Nrimo, serta diperkuat 59 personel Direktorat
Samapta Polda Metro Jaya di bawah pimpinan IPTU Anggi.
Kegiatan pengundian nomor urut merupakan bagian dari tahapan
Pemilihan Kepala Desa masa bakti 2026–2034. Sebanyak 10 desa melaksanakan
tahapan tersebut, yakni Desa Cijengkol, Tamansari, Taman Rahayu, Cikarageman,
Ragemanunggal, Muktijaya, Kertarahayu, Cibening, Ciledug, dan Lubangbuaya.
Dari hasil pengundian, nomor urut calon kepala desa
ditetapkan sebagai berikut:
1. Desa Cijengkol
Nomor 1: Nursin Tile
Nomor 2: H. A. Saefulloh
2. Desa Ciledug
Nomor 1: Hadi Hidayat
Nomor 2: Novika Susilowati
Nomor 3: Iing Solihin
3. Desa Cibening
Nomor 1: Marno Karta Saputra
Nomor 2: Anton Suryana
4. Desa Lubangbuaya
Nomor 1: Sumarni
Nomor 2: Maulana Yusuf
5. Desa Ragemanunggal
Nomor 1: Dadang S.
Nomor 2: Endi
Nomor 3: Nemin
6. Desa Muktijaya
Nomor 1: Suhanta
Nomor 2: Sandi Hidayat
Nomor 3: Aca Suryana
7. Desa Kertarahayu
Nomor 1: Wahab Abdullah
Nomor 2: Dewi Atika
Nomor 3: Dedi Darif
8. Desa Cikarageman
Nomor 1: Markun Hidayat
Nomor 2: Reno Indah Sari
Nomor 3: Mista Koik
9. Desa Tamansari
Nomor 1: M. Jahi Hidayat
Nomor 2: Achmad Sayute
Nomor 3: Marhum Sulaeman
10. Desa Taman Rahayu
Nomor 1: Emin Suryana
Nomor 2: H. Apriadi
Nomor 3: Kamaluddin
Usai pengundian, sejumlah calon bersama pendukung
melaksanakan pawai dengan rute yang sebelumnya telah ditentukan dan mendapat
pengamanan dari personel kepolisian. Sementara di Desa Lubangbuaya,
Ragemanunggal, dan Taman Rahayu, tidak dilaksanakan konvoi maupun arak-arakan
sesuai kesepakatan panitia dan para calon.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah memastikan seluruh personel
ditempatkan pada titik-titik kegiatan dan jalur yang dilalui pendukung untuk
memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan serta kelancaran tahapan
pemilihan kepala desa.
Pengamanan tersebut juga dilakukan sebagai langkah
antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya saat berlangsungnya
pengundian nomor urut maupun pergerakan massa pendukung masing-masing calon.
