Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Pusat melaksanakan
kegiatan Deklarasi Pelajar Anti Tawuran, Kenakalan Remaja dan Narkoba di SMK
Dewantara 2 Cikarang Pusat, Kampung Tegal Danas Kaum, Desa Hegarmukti,
Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WIB tersebut dipimpin
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Sulyono bersama Kanit Binmas sekaligus Bapak Asuh
Ipda Wowo Sundawa dan Bhabinkamtibmas Desa Hegarmukti sekaligus Bapak Asuh
Bripka Eka Agung.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan bahwa tugas utama
pelajar adalah belajar dengan tekun, membangun karakter positif serta
mempersiapkan diri untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar diberikan edukasi
hukum dan pembinaan karakter agar tidak terjerumus dalam berbagai perilaku
menyimpang maupun pelanggaran hukum, seperti tawuran, keterlibatan dalam geng
motor, perundungan atau *bullying*, serta penyalahgunaan narkoba.
Para siswa juga diingatkan untuk bijak menggunakan media
sosial, tidak mudah terpengaruh informasi maupun ajakan yang dapat mengarah
pada tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum, serta memahami hak, kewajiban,
keselamatan dan aturan yang berlaku ketika menyikapi berbagai ajakan kegiatan
di ruang publik.
Deklarasi pelajar ini menjadi bagian dari upaya bersama
untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif dan berprestasi
sekaligus meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai dampak fisik, psikologis
maupun konsekuensi hukum dari tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
Polsek Cikarang Pusat juga mendorong penguatan sinergi
antara kepolisian, pihak sekolah dan orang tua dalam melakukan pendampingan
serta pengawasan terhadap aktivitas pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun
di luar jam belajar.
Melalui komitmen bersama tersebut, para pelajar diharapkan
mampu menjadi generasi muda yang cinta damai, taat hukum, saling menghormati
serta fokus mengejar prestasi akademik maupun nonakademik demi masa depan yang
lebih baik.