Bekasi - Pendekatan humanis terus dikedepankan jajaran
Polres Metro Bekasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah
masyarakat. Salah satunya melalui upaya problem solving berbasis restorative
justice yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mangunjaya pada Rabu
(6/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan
Tambun Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Aipda Totok
Sudono, dengan melibatkan unsur masyarakat seperti Ketua RT, Ketua Karang
Taruna, serta kedua belah pihak yang berselisih.
Permasalahan yang ditangani merupakan permasalahan rumah
tangga yang kemudian difasilitasi penyelesaiannya melalui musyawarah
kekeluargaan. Dalam proses tersebut, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator
untuk menjembatani komunikasi agar tercapai kesepakatan yang adil dan
berimbang.
Hasil dari mediasi menunjukkan adanya itikad baik dari kedua
belah pihak. Terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui
kesalahannya, sementara pelapor menerima penyelesaian secara damai tanpa
melanjutkan ke proses hukum. Selain itu, barang yang menjadi pokok permasalahan
telah diserahkan, serta disepakati pula bahwa hak bertemu anak tetap diberikan
selama proses di Pengadilan Agama berlangsung.
Pendekatan restorative justice dinilai efektif dalam
menyelesaikan konflik sosial secara lebih bijak, mengurangi potensi konflik
lanjutan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih menyeluruh bagi semua
pihak. Melalui kegiatan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk
terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan solutif.
#PolriUntukMasyarakat #RestorativeJustice #ProblemSolving
#Bhabinkamtibmas #PolresMetroBekasi #Humanis #KamtibmasKondusif
