Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim,
dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di
Mapolresta Malang Kota, Senin (13/4).
Yai Mim, yang masih berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan
pornografi mengembuskan napas terakhirnya tepat saat akan dibawa menuju ruang
penyidik Satreskrim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengonfirmasi hal
tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Menurutnya, Yai Mim mendadak ambruk
saat baru saja keluar dari sel tahanan.
"Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba
jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak
tertolong," kata Lukman kepada awak media, Senin (13/4).
Pihak kepolisian segera melarikan Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA)
Malang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, tim medis menyatakan
yang bersangkutan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pihak kepolisian mengklaim tidak ada indikasi gangguan kesehatan pada Yai Mim
sebelum peristiwa terjadi. Pada pagi hari sebelum diperiksa, tim Sie Dokkes
Polresta Malang Kota telah melakukan pengecekan rutin terhadap Yai Mim.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan
baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan
kesehatan selama masa penahanan," ucapnya.
Selama masa penahanan yang dimulai sejak 19 Januari 2026, Yai Mim diketahui
ditempatkan di Ruang Tahanan 4 tanpa penghuni lain. Keputusan menempatkan
tersangka di sel sendirian disebut berkaitan dengan aktivitasnya yang kerap
memberikan ceramah kepada tahanan lain.
"Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga
membuat tahanan lain kurang nyaman," tutur Lukman.
Meski demikian, Lukman menegaskan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan
kekerasan dari aparat selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan tersangka
diperlakukan setara dengan tahanan lainnya.
"Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang
lainnya. Tidak ada kekerasan dari tahanan, dia menempati kamar sendiri, tidak
ada tahanan lain," imbuhnya.
Hingga kini, jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk proses
penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab pasti
kematian tersangka yang dianggap kooperatif selama penyidikan ini.
"Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,"
kata Lukman.
Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal
36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta
Pasal 281 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara. Dalam kasus ini
mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini
terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
