Kabupaten Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan/atau pemerasan disertai ancaman (begal) terhadap pengendara sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 03.20 WIB, di depan Alfamart Perum Mutiara Gading City, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Korban diketahui seorang pria berinisial F.K., yang saat itu tengah berangkat bekerja menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Babelan KOMPOL Wito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban diikuti oleh sekelompok pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku memepet korban dan menarik tas ransel milik korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian melakukan tendangan ke arah korban, sementara pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Korban sempat mendengar suara letusan menyerupai tembakan, sehingga korban memilih menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan perumahan datang ke lokasi, namun para pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek Babelan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babelan di bawah pimpinan IPTU Luhut Pardamean Batubara, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial D.S. dan R.A.. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan disertai ancaman.
Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diimbau agar tidak ragu menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi yang berkaitan dengan situasi kamtibmas.
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi melalui:
WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
Call Center Polri: 110
Layanan Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis.
#PolresMetroBekasi
#PolsekBabelan
#UngkapKasus
#BegalBekasi
#Curas
#PelayananPublik
#PolisiPresisi
#KeamananLingkungan
#BekasiAman
#HumasPolri