BEKASI — Polres Metro Bekasi melalui Polsek Babelan berhasil
mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja bernama AS
di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini diungkap dalam press
release yang digelar di Aula Mako Polsek Babelan pada Kamis (13/11/2025) siang,
dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H.,
didampingi Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., serta AKP Aliyani, S.H.
selaku Kasi Humas Polres Metro Bekasi.
Kegiatan dihadiri sejumlah awak media cetak dan elektronik,
dengan paparan lengkap mengenai kronologis, modus, hingga penangkapan pelaku
yang sempat melarikan diri ke luar kota.
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 29
Oktober 2025. Dalam peristiwa tragis yang terjadi di Kampung Pintu RT 011/004,
Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, korban AS tewas akibat luka tusuk senjata
tajam yang menembus jantung.
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku
utama adalah dua remaja, yakni MND alias Ari (16 tahun) dan IAS alias Adi (19
tahun). Keduanya merupakan warga Desa Kedung Pengawas, Babelan, yang masih
berstatus pelajar.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa ini
bermula dari tantangan tawuran antarkelompok remaja yang berawal di media
sosial Instagram. Kedua pelaku bergabung dengan kelompok bernama Jerman 09
Street setelah mendapat tantangan dari kelompok lain yang menamakan diri Gang
Dalam,” ujar Kapolres.
Saat tiba di lokasi perkelahian, pelaku Ari langsung
menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek yang sebelumnya telah
disiapkan. Korban mengalami luka parah di bagian punggung dan paha hingga
akhirnya meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Ananda Babelan.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bilah
corbek, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta jaket yang sobek
akibat tusukan senjata tajam.
Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri ke
wilayah Cilincing, Jakarta Utara, lalu ke rumah neneknya di Sumedang, Jawa
Barat. Tim Opsnal Polsek Babelan yang dipimpin IPTU Luhut P. Batubara bersama
IPDA Augusman Harefa akhirnya berhasil menangkap keduanya pada Jumat
(31/10/2025) pagi dalam keadaan tertidur.
Kapolres menegaskan, “Kami akan menindak tegas segala bentuk
aksi kekerasan yang melibatkan remaja. Tawuran bukan budaya kita, dan
penggunaan media sosial untuk menantang atau memprovokasi akan ditelusuri
hingga tuntas.”
Atas perbuatannya, pelaku MND alias Ari dijerat Pasal 351
ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara IAS alias Adi dijerat Pasal 351
ayat (3) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena membantu terjadinya tindak pidana,
dengan ancaman pidana maksimal sepertiga dari hukuman pokok.
Kapolres Metro Bekasi turut mengimbau para orang tua agar
meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia nyata maupun media
sosial, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

