Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Mega Kasus Penipuan & Penggelapan Kavling Fiktif Rugikan 58 Korban Senilai Rp 3 Miliar

  


Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H memimpin Konferensi Pers didampingi Unit II Harda Satreskrim mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok penjualan tanah kavling yang menjerat seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom). Tersangka diduga menipu puluhan konsumen dengan modus menawarkan kavling non-legal sejak tahun 2017–2024 di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Senin, (20/10/2025)


Dari hasil pendalaman, tercatat 58 orang korban telah melaporkan kerugian dengan total estimasi mencapai ± Rp 3 miliar. Para korban tergiur janji pembelian lahan kavling dengan sistem angsuran 60 bulan, surat perjanjian jual beli, hingga penerbitan AJB dan SHM setelah 75% cicilan lunas. Namun setelah pembayaran mendekati selesai, legalitas tidak pernah diproses dan lahan yang dijual ternyata bukan milik pelaku, bahkan masuk zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai regulasi ATR/BPN.


Barang bukti berupa dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur penjualan, hingga bukti angsuran tahap akhir telah disita penyidik. Motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.


“Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H.


“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran kavling tanpa kepastian legalitas. Pastikan setiap transaksi tanah diperiksa melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban berikutnya,” tambahnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan