Polsek Cikarang Barat Tindak Lanjut Pengaduan Melalui 110 Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Perum Citra Wanasari

 


Bekasi – Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Cikarang Barat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 13.31 WIB, terkait dugaan perbuatan pencemaran nama baik di wilayah Perumahan Citra Wanasari, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Reskrim Polsek Cikarang Barat segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan milik Ibu Erni di Jalan Garuda 5 Blok JC 17 No. 28. Tim yang dipimpin oleh IPDA Anwar Sodik (Padal) bersama IPTU Engkus Kusnadi, S.H. (Kanit Reskrim) dan sejumlah anggota lainnya langsung mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran laporan serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelapor atas nama F M (22) melaporkan adanya tuduhan dari tetangganya, Sdri. D D (21), yang menuding dirinya membawa seorang perempuan ke kontrakan. Fauzi merasa tuduhan tersebut mencemarkan nama baiknya, meskipun ia mengakui bahwa saat kejadian dirinya tidak berdua, melainkan bersama beberapa rekan lainnya.

 

Dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Pelapor juga berjanji tidak akan membawa pacarnya untuk menginap di kontrakan.

 

Adapun langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain Melaksanakan cek dan olah TKP, Mendata saksi-saksi, Membuat surat pernyataan kesepakatan bersama, Melakukan dokumentasi kejadian Serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.

 

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari respons cepat Polsek Cikarang Barat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, sekaligus wujud penerapan pelayanan publik berbasis teknologi melalui Call Center 110 yang dapat diakses oleh warga kapan pun dibutuhkan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan