Bekasi – Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek
Cikarang Barat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat
Call Center 110 pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 13.31 WIB, terkait
dugaan perbuatan pencemaran nama baik di wilayah Perumahan Citra Wanasari,
Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Reskrim
Polsek Cikarang Barat segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) di
kontrakan milik Ibu Erni di Jalan Garuda 5 Blok JC 17 No. 28. Tim yang dipimpin
oleh IPDA Anwar Sodik (Padal) bersama IPTU Engkus Kusnadi, S.H. (Kanit Reskrim)
dan sejumlah anggota lainnya langsung mendatangi lokasi guna memastikan
kebenaran laporan serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelapor atas nama
F M (22) melaporkan adanya tuduhan dari tetangganya, Sdri. D D (21), yang
menuding dirinya membawa seorang perempuan ke kontrakan. Fauzi merasa tuduhan
tersebut mencemarkan nama baiknya, meskipun ia mengakui bahwa saat kejadian
dirinya tidak berdua, melainkan bersama beberapa rekan lainnya.
Dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian,
pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara
damai. Pelapor juga berjanji tidak akan membawa pacarnya untuk menginap di
kontrakan.
Adapun langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain
Melaksanakan cek dan olah TKP, Mendata saksi-saksi, Membuat surat pernyataan
kesepakatan bersama, Melakukan dokumentasi kejadian Serta melaporkan hasil
kegiatan kepada pimpinan.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari respons cepat Polsek
Cikarang Barat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, sekaligus wujud
penerapan pelayanan publik berbasis teknologi melalui Call Center 110 yang
dapat diakses oleh warga kapan pun dibutuhkan.