Operasi Kejahatan Jalanan Polsek Serang Baru Amankan Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin



Bekasi — Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang berlangsung pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Serang Baru IPDA M. Lutfi, S.H. memimpin langsung penindakan setelah anggotanya mendapati dua pelaku membawa satu kantong plastik berisi berbagai jenis obat keras, yakni Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), Riklona/Zolam, dan Atarax, tanpa dokumen resmi serta tanpa kewenangan praktik kefarmasian.

Dua pelaku masing-masing berinisial Deni (34) dan Dadan (34) merupakan warga Cikalong Kulon, Cianjur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bantar Gebang dan berniat mengedarkannya kembali di wilayah Cianjur.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 10 box Tramadol, 20 papan Trihex, 2 papan Riklona/Zolam, 1 papan Atarax, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta gunting yang digunakan membuka kemasan.



Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H. menegaskan komitmen Polsek dalam menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Peredaran obat keras ilegal ini sangat erat dengan tindak kejahatan jalanan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tegas Kapolsek Serang Baru.

Kedua pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan