Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa
didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuana, Kasi Humas AKP Aliyani dan Wakasat
Reskrim AKP Perida melaksanakan Press Rilis Ungkap Kasus Pencurian Dengan
Pemberatan yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, rilis tersebut digelar di
lobby utama Polres Metro Bekasi JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi.
Jajaran Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi berhasil
mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial YI (45),
warga Cikarang Kota, ditangkap warga usai beraksi di kontrakan milik H. Arif,
Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa
(9/9/2025) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban,
MSH, memarkirkan motornya di halaman kontrakan. Melihat kondisi sepi, tersangka
masuk ke pekarangan dan berusaha merusak kunci stang motor Honda Vario milik
korban menggunakan kunci T dan anak kunci palsu. Namun, saat motor berhasil
didorong sejauh empat meter, aksinya dipergoki oleh saksi R yang baru pulang
kerja.
Saksi langsung berteriak “maling-maling”, hingga warga
sekitar berdatangan dan mengamankan tersangka. Tersangka sempat menjadi
bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara
sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu
unit motor Honda Vario bernopol Z-2358-CH warna hitam, sebuah kunci kontak,
STNK asli, kunci T, empat anak kunci tajam, kunci magnet, serta tas slempang
warna biru-abu.
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan
awal tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan memperoleh
kunci letter T dari temannya di Karawang. Motifnya, motor hasil curian
rencananya akan digunakan sendiri atau dijual untuk kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian 1 unit motor
yang diperkirakan senilai Rp 8 juta. Tersangka kini ditahan di Polsek Cikarang
Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada,
mengunci stang motor ke arah kanan, mencabut kunci kontak, menggunakan kunci
tambahan, serta segera melaporkan ke kantor polisi jika terjadi kehilangan.